KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar paripurna dengan agenda penyampaian satu buah Raperda inisiatif Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al Idrus, tentang Penyelenggaraan Perizinan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Syairi Muklis didampingi Wakil Ketua I Mukni, Wakil ketua II M Arif dan para anggota DPRD dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Drs H Said Akhmad, MM, SKPD dan Forkopimda bertempat di gedung DPRD Kotabaru, Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA : Permudah Usaha dan Investasi, Sekda Said Akhmad Sampaikan Raperda Perizinan Berusaha ke DPRD Kotabaru
Sekretaris Daerah kabupaten Kotabaru Drs H Said Akhmad MM menyampaikan, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota dewan melalui Bapemperda DPRD kabupaten Kotabaru.
”Kami selaku eksekutif menyampaikan satu buah Raperda agar dapat dibahas bersama dengan anggota dewan yang terhormat, ” ucapnya.
Raperda disampaikan langsung Ketua Bapenperda Suji Hendra yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah dengan diundangkan-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ketentuan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dan ketentuan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah mentransformasi hambatan perizinan yang selama ini ada sehingga meningkatkan daya saing negara Indonesia untuk kemudahan berusaha,” katanya.







