Ketua Bapemperda Suji Hendra : Raperda Penyelenggaraan Perizinan Daerah untuk Sederhanakan Prosedur

Kata Suji Hendra, tujuan peraturan perundang-undangan tersebut untuk memangkas pengurusan perizinan berusaha, khususnya di daerah diperlukan adanya penyesuaian dan perubahan peraturan perundang undangan yang dapat menunjang pengaturan perizinan.

“Materi muatan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ini harus benar-benar mendasarkan pada prinsip keadilan kepastian kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan penguatan otonomi daerah, koordinasi dan penegakan hukum yang adil,” jelasnya.

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kalsel Ajukan Raperda Penyelenggaraan Perizinan, Agar Bebas Ekonomi Biaya Tinggi

Menurut dia, Kabupaten Kotabaru sangat berkepentingan membetuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi dasar dan rujukan bagi kegiatan usaha penanaman modal lebih berkepastian serta kemudahan penyederhanaan dalam prosedur.

”Raperda yang kami sampaikan ini berharap agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat kita setujui bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan perundangan undangan yang berlaku,” jelas Suji Hendra.

Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor : elpian