Menurut Sekda Said Akhmad, Kabupaten kotabaru dengan adanya raperda penyelenggaraan perizinan berusaha dapat mempermudah kegiatan usaha dan penanaman modal.
“Kabupaten Kotabaru sangat berkembang dengan membentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi dasar dan rujukan bagi kegiatan usaha dan penanaman modal yang lebih berkepastian, kemudahan, penyederhanaan dalam prosedur dan hal itu semua dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan ekosistem investasi yang sangat diperlukan untuk berkembangnya kegiatan usaha yang kondusif sehat, kompetitif dan sah,” jelas Said Akhmad.
Adapun yang diatur dalam peraturan daerah ini meliput sektor dan jenis usaha yang diselenggarakan di Kabupaten Kotabaru yang memerlukan perizinan berusaha.
Diakhir penyampaian, Sekretaris Daerah Kotabaru berharap agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai penyampaikan Raperda, Sekda Kotabaru kemudian meyerahkan berkas Raperda kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di akhir Rapat Paripurna.
Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor : elpian










