Setalah RDP tersebut terjawab, ternyata adanya miss komunikasi, karena Bawaslu tidak berhak mengeksekusi namun melaporkan segala hal tentang perlanggaran Pemilu, karena saat ini belum masuk dalam masa kampanye.
Ketua Bawaslu Balangan, Rosmelyanoor menyebut dalam RDP tersebut bahwa pihaknya telah menjelaskan tentang aturan atribut kampanye kepada wakil rakyat.
BACA JUGA: Sekwan H Tamrin: Sekretariat DPRD Balangan Fokus Siapkan Program Pembahasan Tatib Januari 2023
“Para pertemuan tadi sudah kami jelaskan panjang lebar, dan ada dasar hukumnya yang di sampaikan. Mudah – mudahan apa yang kita sampaikan ini bisa dipahami bersama-sama,”harapnya.
Rosmelyanoor berharap kedepannya mereka bisa sharing berkenaan regulasi dan aturan yang berlaku, sehingga apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak kedepannya bisa dimudahkan koordinasinya.
Kalimantanlive.com/kamil
Editor : elpian








