PARINGIN, KalimantanLive.com. Tahapan Pemilu 2024 masih belum dilaksanakan, namun atribut dan spanduk para caleg telah beredar di beberapa tempat di Kabupaten Balangan.
Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Balangan memanggil Bawaslu dan KPU Balangan untuk mempertanyakan hal tersebut.
Rapat dengar pendapat dihadiri Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, Lintas Komisi DPRD, Ketua Bawaslu Balangan, Rosmil Yanoor, serta Ketua KPU Balangan, Saripani di ruang rapat DPRD, Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA : Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Balangan Hafis Anshari Lakukan Reses di Kecamatan Paringin Selatan
Anggota DPRD Balangan Hafiz Ansari mengatakan, RDP tersebut digelar guna meminta penjelasan berkenaan dengan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye.
“Hari ini kami menayangkan kapasitas Bawaslu dan KPU, tentang penjelasan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye,” ujarnya.
Hafiz juga menambahkan pihaknya ingin mengetahui dasar dan peraturan yang ada di Bawaslu sebagai pengawas Pemilu.
Karena menurutnya kemarin ada beberapa titik sepanduk yang disarankan dilepas oleh pengurus di tingkat desa, sehingga mereka menanyakan kepada Bawaslu tentang kapasitasnya sebagai Pengawas Pemilu.









