BARABAI, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah melakukan penyamaran jadi pembali atau undercover buying, Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel berhasil membekuk tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Tri Kesuma, Barabai Darat, HST, Senin (23/1/2023) sekitar pukul 22.30 WITA.
“Tersangka berinisial MH (23) menurut laporan masyarakat sering melakukan transaksi narkoba di wilayah desa tersebut,” Kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin.
# Baca Juga :Wakil Ketua Komisi III DPR : Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Diduga Ditangkap Propam Terkait Narkoba
# Baca Juga :Brengus Warung Remang-remang, Wali Kota Banjarbaru Ingin Hapus Narkoba di Kota Idaman
# Baca Juga :Terjerat Kasus Narkoba, Selebgram Banjarmasin Olju Dipenjara 4 Bulan, Dapat Asimilasi Kini Bebas
# Baca Juga :Petugas Gagalkan Narkoba Masuk ke Lapas Kotabaru, Dilontarkan Pakai Karet dari Luar Tembok
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan bruto 0,40 gram.
“Paket sabu-sabu tersebut dibungkus lagi dengan satu lembar tisu warna putih,” katanya.
Selain itu dikatakannya, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru putih dan uang tunai Rp50 ribu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/antara







