Mardani H Maming Bantah Dakwan JPU, Sebut Peralihan IUP PT BKPL ke PT PCT Sesuai Prosedur

Penasihat hukum menyebutkan, pasal 93 yang ditudingkan JPU Budi Serumpaet terkait terbitnya IUP OP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), tidak diuraikan secara keseluruhan, hanya sepenggal yang menimbulkan prasangka negatif.

Dia menyebut, terbitnya SK Bupati Tanah Bumbu ini sekaligus menjadi persetujuan beralihnya IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

BACA JUGA:
FAKTA BARU Eks Bupati Tanahbumbu Ditahan KPK, Mardani Maming Sempat Ziarah Wali Songo

“Terkait penerbitan SK 296 Tahun 2011 itu, sudah sesuai dengan ketentuan dari Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009,” katanya.

Oleh karena itu, penasihat hukum terdakwa Mardani H Maming meminta kepada majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin untuk membebaskan kliennya Mardani H Maming dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Mardani Maming sebelumnya didakwa menerima dana sebanyak total Rp 118 miliar lewat pembayaran tunai dan transfer, setelah membantu peralihan IUP OP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN di Tanah Bumbu.

JPU KPK Budi Serumpait SH, menyatakan, terdakwa Mardani H Maming telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai bupati terkait peralihan IUP OP dari PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) ke PT PCN.