Mardani H Maming Bantah Dakwan JPU, Sebut Peralihan IUP PT BKPL ke PT PCT Sesuai Prosedur

JPU menuntut terdakwa Mardani H Maming selama 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 700 juta subsidair 8 bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama lima tahun.

JPU menyatakan, terdakwa Mardani H Maming secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 12 huruf b Jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kalimantanlive.com/ilham
Editor : elpian