BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, terdakwa kasus dugaan suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu membantah dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan suap peralihan IUP OP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
“Tudingan atas kesalahan yang saya lakukan mengenai peralihan IUP OP itu tidak benar. Karena peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN telah sesuai prosedur dan sudah mendapat persetujuan dari gubernur hingga Menteri ESDM dan Pertambangan,” katanya, pada sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/1/2023).
Mardani juga mengaku dirinya merasa telah dizalimi atas tudingan atau perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
“Saya harus mendekam di balik jeruji besi tanpa melakukan kesalahan. Dan atas tudingan penyidik KPK itu saya sudah mendekam di balik jeruji besi selama 6 bulan,” katanya via zoom meeting.
Tim penasihat hukum Mardani H Maming, meminta agar majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro SH MH yang menyidangkan perkaranya bisa berlaku adil.
“Karena fakta hukum yang terungkap selama di persidangan, baik itu keterangan saksi maupun saksi ahli, tidak ada yang menyatakan adanya perbuatan suap seperti yang ditudingkan JPU, dan tidak ada pula kerugian negara,” kata koordinator penasihat hukum terdakwa Abdul Kadir SH MH.










