Bupati Saidi Mansyur Sampaikan Raperda Bangunan Gedung ke DPRD Banjar, Ini yang Akan Diatur

Saidi Mansyur menjelaskan terkait bangunan gedung, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Salah satunya dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelas Saidi.

BACA JUGA:
Bupati Banjar Saidi Mansyur Terima LHP Pemeriksaan Kinerja dari BPK RI, Janji akan Tindaklanjuti

Ia mengharapkan Raperda dapat dibahas dalam tahapan pembahasan sebaik-baiknya sehingga tahapan pembentukan peraturan daerah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna ini juga mengagendakan Penyampaian Laporan Kinerja DPRD tahun 2022 disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Banjar H Akhmad Zacky Hafizie.

Kalimantanlive.com/nabila
Editor : elpian