“Selain berpedoman kepada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2022, seluruh satker harus dapat memenuhi seluruh unsur penilaian yang ada baik komponen pengungkit dan hasil. Perubahan ‘before’ dan ‘after’ pada layanan ke arah yang lebih baik tentunya menjadi suatu keharusan dalam mewujudkan reformasi birokrasi,” katanya.
Adapun terobosan serta inovasi yang memudahkan dan memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat juga menjadi poin penting yang harus dimunculkan oleh satuan kerja dalam berproses menuju reformasi birokrasi.
“Pelayanan yang ramah, sesuai prosedur dan tanpa dipungut biaya menjadi suatu keharusan. ‘Niteni, Niroke, Nambahi’ atau Amati, Tiru, Modifikasi layanan yang baik dan implementasikan di satker masing-masing,” ucap Kakanwil.
Selanjutnya, penandatangan komitmen bersama Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM yang dilakukan pada tanggal 26 Januari 2023 bertepatan pada peringatan hari jadi Imigrasi.







