Selain itu petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.
“Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutur Kapolres Tabalong.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/ANTARA










