TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dia pria warga Kecamatan Muara Uya diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Muara Uya terkait kepemilikan ribuan obat terlarang.
Kedua pria ini ditangkap di depan warung Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya oleh petugas yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polrws Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno.
# Baca Juga :Lakukan Undercover Buying, Polisi di HST Sukses Bekuk Tersangka Narkoba di Barabai Darat
# Baca Juga :Silaturahmi Bersama Media, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali Punya Misi Ciptakan Lapas Zero Narkoba
# Baca Juga :Sekretariat DPRD Kalsel Ingatkan Anggota Dewan Agar Tidak Memakai Narkoba!
# Baca Juga :Gubernur Sahbirin Noor Apresiasi Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Malaysia, Ini Katanya
“Kedua tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.
Tersangka RM warga Desa Uwie dan JW warga Desa Muara Uya kecamatan Muara Uya ditangkap bersama barang bukti berisi ribuan butir obat tanpa merk.
Sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, anggota Polsek Muara Uya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya, kemudian petugas menuju lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan membuang bungkusan plastik.
Setelah dicek bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.
“Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW,” ujar Kapolres Tabalong.
Selanjutnya, petugas membawa RM dan JW ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 1.032 butir obat tanpa merk, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk warna kuning.
Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.









