KOTABARU, Kalimantanlive.com – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar SMP Negeri 1 Kotabaru Kabupaten Kotabaru mengenai tindak pidana siber dan UU ITE dan mengingatkan agar bijak menggunakan media sosial atau medsos, Rabu (01/02/2023).
Penyuluhan hukum di SMP Negeri 1 Kotabaru oleh JMS disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Dr M Fikri Nuriana, SH, MH, dengan tema “Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Tindak Pidana Siber.
BACA JUGA:
Dinas PUPR Bersama PWI Kotabaru Salurkan Bantuan Paket Sembako ke Ponpes Raudhatul Jannah
Bertindak sebagai narasumber dalam penyuluhan tersebut, Kasi Intel Kejari Kotabaru, Kepsek SMP Negeri 1 Kotabaru Rusdiansyah, S.Pd, Kepsek SMP Negeri 6 Kotabaru, Sekretaris Disdik Kotabaru Taufikurrahman, S.Pd, Kasubsi Ekonomi keuangan dan Pengawasan Pembangunan Strategis Ghani Yoga Pratama SH.

Jaksa Fungsional Kejari Kotabaru Kemal Kahfianto, SH, Staf Datun Kejari Kotabaru Rizki Aulia Putri Kurnia SH, Staff Pidum Kejari Kotabaru Nanda Despita SH, Staff Intelijen Kejari Kotabaru Muhammad A.Md dan puluhan pelajar SMP Negeri 1 Kotabaru,
Kejari Kotabaru melalui Kasi Intel M Fikri mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS inj merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia.
Program tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).







