KANDANGAN, KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia menetapkan SMPN 1 Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) berstandar nasional.
SMAN 1 Kandangan menjadi satu-satunya sekolah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang meraih penghargaan ini.
Bupati HSS, Achmad Fikry secara langsung menyerahkan plakat penghargaan dan sertifikat yang diterima Kepala SMPN 1 Kandangan, Roos Anita.
# Baca Juga :Pemasukan PAP Minim, Komisi II DPRD Kalsel Dorong Samsat Rantau dan Kandangan Berimprovisasi
# Baca Juga :Sekda Ambo Sakka Hadiri Pembukaan Porprov Kalsel XI 2022 di Kandangan HSS, Karate Tanbu Raih 2 Emas
# Baca Juga :Pria di Kandangan Diamankan Satreskrim Polres HSS, Resahkan Jadi Bandar Judi Online
# Baca Juga :4 Budaya Kalsel Masuk WBtB Nasional 2022, dari Hadangan Kalang hingga Ketupat Kandangan
“Kami mengucapkan selamat kepada kepala sekolah, para guru, dan keluarga besar SMPN 1 Kandangan atas diterimanya plakat dan sertifikat SRA terstandardisasi nasional,” kata Achmad dilaporkan di Kandangan, Selasa.
Achmad berharap pencapaian yang diraih SMPN 1 Kandangan itu dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan agar semakin ramah bagi anak-anak.
Dijelaskan Achnad, sebanyak 31 hak anak harus ada di SMPN 1 Kandangan, dan sekolah ini akan menjadi percontohan bagi sekolah lain untuk melihat kelebihan SMPN 1 Kandangan.
“Nantinya, sekolah-sekolah kita yang lain akan belajar dari SMPN 1 Kandangan, dan mempersiapkan diri sehingga suatu saat semua SMP di HSS menjadi SRA berstandar nasional,” katanya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) HSS, Dian Marliana menambahkan SMPN 1 Kandangan ditetapkan sebagai SRA berstandar dan rujukan nasional pada 2022 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Menurut dia, tahapan standardisasi SRA yang telah dilalui adalah bimbingan teknis standardisasi lokus, pengisian evaluasi mandiri pertama selama dua minggu dan audit oleh tim auditor.
Kemudian, pengisian perbaikan atau evaluasi mandiri kedua selama tiga puluh hari, dan terakhir audit final oleh tim auditor khusus dari Pemerintah Provinsi Kalsel.
Standardisasi Lokus KLA dilakukan hanya pada dua satuan pendidikan, yakni di MAN 4 Banjar, Kabupaten Banjar dan SMPN 1 Kandangan, HSS.
“Dengan penghargaan SRA Terstandardisasi dan rujukan nasional SMPN 1 Kandangan, maka telah menambah jumlah SRA di HSS. Yang mana diterima sebelumnya oleh TK Munggu Raya Sungai Raya, dan MTSN 1 HSS beberapa tahun lalu,” ungkap Dian.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/antara










