Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II Muhammad Chandra, SH, MH mengatakan aplikasi tersebut merupakan inovasi yang dibuat Pengadilan Negeri (PN) Batulicin dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Bumi Bersujud.
Melalui aplikasi SiBakul, lanjut dia, masyarakat pencari keadilan dapat melakukan konsultasi melalui WhatsApp (WA) mengenai persyaratan yang dibutuhkan ketika hendak mengajukan permohonan di Pengadilan.
BACA JUGA :
Bupati Zairullah Sebut Penyerahan DIPA dan TKDD Dapat Percepat Pembangunan Ekonomi Tanah Bumbu
“Sedangkan aplikasi SiPensil adalah sistem yang sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Bumbu,” katanya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan dari Pengadilan, dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Batulicin.
Muhammad Chandra menjelaskan, seperti perubahan nama, akan langsung diinput oleh petugas PN Batulicin dan otomatis terkoneksi dengan sistem yang ada di Disdukcapil
Kalimantanlive.com/Desy
Editor : elpian







