BALANGAN, KALIMANTANLIVE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan seorang pria berinisial M (35) karena kedapatan menyimpan seribu butir obat curah jenis Karisoprodol
Polisi meringkus M (35) di halaman rumah warga di Desa Sungai Awang, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
# Baca Juga :Jadi Favorit Baru Warga Tanah Bumbu, Objek Wisata Pantai Jo Cemara Suguhkan Banyak Wahana Menarik
# Baca Juga :Lapas Narkotika Karang Intan Komitmen Menuju WBK 2023, Kalapas Ingatkan Jajarannya Kompak
# Baca Juga :Lakukan Undercover Buying, Polisi di HST Sukses Bekuk Tersangka Narkoba di Barabai Darat
# Baca Juga :Silaturahmi Bersama Media, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali Punya Misi Ciptakan Lapas Zero Narkoba
“Anggota kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 1000 butir dari seorang pria,” kata Kasatreskoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo di Paringin, Kamis (2/2/2023).
Dia melanjutkan, anggota sendiri berhasil menemukan obat curah tersebut pada bagian kantong celana pelaku yang dibungkus dengan plastik warna bening diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol.
Saat ditanya tentang obat curah itu, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang akan diantarkan kepada seseorang yang akan membelinya.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara pelaku dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Diketahui, kasus tersebut juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 31 Januari 2023.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/antara







