KENDARI, Kalimantanlive.com – Perjuangan masyarakat Pulau Kecil Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara melawan keberadaan perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) berakhir kemenangan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari mengabulkan untuk seluruhnya tuntutan 29 warga dari Desa Mosolo Raya dan Desa Roko-Roko Raya selaku Para Penggugat dalam gugatan yang didaftarkan pada tanggal 31 Agustus 2022 melalui kuasa hukumnya yakni Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebagaimana pers release yang diterima redaksi kalimantanlive.com
BACA JUGA: Longsor Tambang Emas Ilegal Desa Buluh Kuning Kotabru, Tim SAR Kembali Ditemukan Korban
Dalam putusan Nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.KDI tersebut, Majelis Hakim menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara (Tergugat) Nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT GKP Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019 (IUP PT GKP) dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut IUP PT GKP.
“Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terbukti aspek substansi penerbitan IUP PT GKP bertentangan dengan UU Minerba dan PP turunannya yakni 23/2010, Perda Sultra 2/2014 tentang RTRW, dan asas kecermatan dalam AUPB.
Maka jelas dugaan kami sejak awal penerbitan IUP PT GKP sarat dengan kejanggalan dan akhirnya terbukti di pengadilan, masyarakat menang,” kata Harimuddin putra daerah asal Buton Selatan yang juga salah satu kuasa hukum Para Penggugat dari INTEGRITY Law Firm.







