KOTABARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan melaksanakan Program Bantuan Hukum bagi masyatakat miskin, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha Negara.
Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami, SH MHum mengatakan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan ide dari Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Al Idrus, SH.
BACA JUGA:
Bupati Kotabaru Tindak Lanjuti Kerja Sama dengan Pemkab Barru Melalui Pemanfaatan Transportasi Laut
“Syaratnya mudah, cukup sampaikan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum,” katanya, kepada Kalimantanlive.com, Senin (06/02/2023).
Dia mengatakan, ke depan masyarakat miskin di Kotabaru akan mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah daerah dengaan menggandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).
“Kami akan menunjuk salah satu LKBH yang terakreditasi oleh Kemenhumham. Dan LKBH tersebut yang nantinya akan mendampingi warga miskin tersebut sementara pemerintah hanya mengeluarkan biaya saja,” ujarnya.
Menurut Hadlrami, program pemberian hukum tersebut juga merupakan inisiatif Perda dari DPRD yang nantinya akan kita buat Perbubnya.
“Tahun ini kita akan fokus penganggaran dulu, kalau penganggarannya sudah ada maka kita akan buat regulasinya dulu,” jelasnya







