Hadlrami menambahkan, semua hal tehnis harus diregulasikan supaya ada kepastian hukum sehingga LKBH mana yang dimaksudkan.
“Kemudian yang kita bantu klasifikasi dulu masyarakat yang mana dikatakan miskin itu seperti apa, apakah administatisnya tidak mampu itu sudah sesuai dengan perangkat desa itu,” ujarnya.
BACA JUGA:
Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif Pastikan Lahan Pasar Ikan di Pasar Kemakmuran Tak Bermasalah
Di tahun 2023 ini, lanjut dia, akan diupayakan program pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. “Tapi kami akan melakukan progres dulu seperti apa tehnisnya,” tuturnya.
Program pendampingin hukum Pemkab Kotabaru mendapat respons positif dari warga.
“Mudah-mudahan progam pemerintah kabupaten Kotabaru memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin cepat terwujud, apalagi secara gratis,” kata Hairudin (64) warga RT 12 Desa Dirgahayu.
Dia mengungkapkan, ebagai masyarakat miskin sangat berharap sekali program pendampingan hukum tersebut bisa berjalan secepat mungkin. “Karena sangat membantu sekali untuk kami ketika tersandung permasalahan dengan hukum, ” harapnya.
Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor : elpian







