BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Tilang elektronik adalah penggunaan teknologi canggih untuk memantau dan mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Nah, Satuan Lalu Lintas Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, siap memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile).
“Pemberlakuan tilang elektronik yang dilakukan petugas menggunakan ETLE-mobile mulai tanggal 1 Maret,” ujar Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP G M Angga Satrya Wibawa di Banjarbaru, Senin (6/2/2023).
# Baca Juga :Polres Banjarbaru Ungkap Penipuan Online, 2 Warga HSU Dibekuk
# Baca Juga :Gegara Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pemuda Sungai Tiung Masuk Sel Polres Banjarbaru
# Baca Juga :Ibu Rumah Tangga Tewas di Dapur Berdarah-darah, Polres Banjarbaru Temukan Luka Sayatan di Leher
# Baca Juga :Tiga Pemuda Lagi Nyabu Diciduk dan Digelandang ke Mapolres Banjarbaru, Polisi: Berkat Laporan Warga
Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima satu unit alat berupa telepon genggam (handphone) dari Mabes Polri yang dibawa personel satuan lalu lintas saat melakukan kegiatan di lapangan.
Dijelaskan, melalui perangkat HP khusus itu, petugas akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas berupa foto yang dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran di jalan raya oleh pengendara kendaraan.
“Jadi alat yang digunakan berupa handphone dan dibawa petugas di lapangan. Mereka akan mengambil foto atau gambar pelanggaran dan menjadikannya barang bukti atas kesalahan pengendara,” ucap Angga.
Menurut dia, pengendara yang telah melakukan pelanggaran menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu 9 hari dan jika tidak diindahkan maka kena sanksi blokir STNK.
“Surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan sesuai nomor polisi dan alamatnya. Penerima surat diminta datang ke posko E-TLE Satlantas, jika tidak konfirmasi maka tidak bisa perpanjang masa STNK,” katanya.
Dikatakan, pihaknya mengimbau pengendara mematuhi aturan-aturan lalu lintas sehingga tidak terkena penindakan langsung yang kapan waktunya dan dimana tempatnya tidak diketahui itu.
“Kami imbau pengendara mematuk aturan-aturan lalu lintas dan harus melengkapi kendaraannya sesuai peraturan sehingga tidak ditindak yang waktu dan tempatnya bisa dimana saja,” pesannya.
Ditambahkan, taat dan tertib dalam berlalu lintas diperlukan selain bagi diri pengendara juga bagi orang lain sehingga sama-sama menjaga agar aman dan selamat dalam berlalu lintas di jalan raya.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/antara







