SK Menteri LHK Turun, Pastikan Bendungan Riam Kiwa Dibangun Tahun Ini

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 16 turun, pembangunan Bendungan Riam Kiwa bakal dilaksanakan pada akhir 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hanifah Dwi Nirwana.

Sebelumnya, kawasan tersebut masih menjadi kawasan hutan sehingga belum bisa melakukan banyak hal, sehingga dengan turunnya SK Menteri LHK Nomor 16 menemui titik terang untuk menyelesaikan persoalan lahan.

# Baca Juga :Sinergi Pemprov Kalsel-Pemkab, RSJ Sambang Lihum Terima Kunjungan Pemkab Tapin

# Baca Juga :Sukses Menjaga Lingkungan, Pemprov Kalsel Serahkan Penghargaan Sekolah Adiwiyata

# Baca Juga :Ikuti Rakor Inspektur Daerah, Pemprov Kalsel Fokuskan Tangani Pengaduan Masyarakat

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Sediakan Penginapan Gratis Jemaah Haul Guru Sekumpul, di BPSDMD & BLK

Dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.16/MENLHK/Setjen/PLA.0/1/2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ±26.070 Ha, Perubahan Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas ±3.934 Ha, Perubahan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas ±6.254 hektar dalam rangka Peninjauan Kembali RTRW Kalsel.

“Sebagaimana disampaikan oleh Balai Wilayah 3 Kalimantan, dalam hal ini Saker Riam Kiwa, akan direncanakan Februari ini dilaksanakan tender dan September sudah mulai berjalan pembangunan,” kata Hanifah, Banjarbaru, Jumat (3/2/2023).

Untuk percepatan tersebut, pihaknya bersama BPKH, Pemkab, dan juga Saker Riam Kiwa akan meninjau lapangan sehingga luas Kawasan Area Penggunaan Lain (APL) 5,81 tersebut bisa clear dan bisa segera ganti untung dengan masyarakat.

“Sedangkan luas yang tersisa sekitar 765 hektare yang termuat di dalam SK Menteri LHK, kami akan melakukan rapat forum koordinasi dengan Kabupaten Banjar, sehingga berita acaranya akan dibawa ke Agraria dan Tata Ruang (ATR) karena memang perizinan sekarang sistemnya USS berbasis tata ruang dimana tata ruang kita dalam percepatan UU Perda,” ungkap Hanifah.

Pihaknya pun saat ini berusaha lebih cepat bagaimana caranya mendapatkan Kertas Kerja Perorangan Rencana Kerja (KKPRK).(*/kalimantanlive.com)

editor : NMD
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id