KOTABARU, Kalimantanlive.com – Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al Idrus mengatakan Program bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Kotabar kepada masyarakat kurang mampu.
“Tujuan kami memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai bentuk kepedulian pemerintah kabupaten Kotabaru kepada warga kurang mampu, ke depannya mereka yang tersandung hukum perlu diberikan pendampingan,” katanya, Senin (06/02/2023).
BACA JUGA : Hore!!! Warga Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah Daerah Kotabaru
Pemkab Kotabaru akan melaksanakan program bantuan hukum bagi warga miskin. Bentuk bantuan hukum bagi warga miskin ini meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha Negara.
Syaratnya mudah, cukup sampaikan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum,
Bupati Sayed Jafar mengatakan saat ini masih disusun oleh Kabag Hukum bersama instansi terkait bagaimana teknis pelaksanaannya.
“Nantinya akan kita sampaikan ke dewan bagaimana mekanisme memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin,” ucapnya.







