Bupati Sayed Jafar : Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Bentuk Kepedulian Pemkab Kotabaru kepada Masyarakat 

Orang Nomor Satu di Bumi Saijaan itu berpesan, bila nanti pemerintah sudah melakukan pendampingan hukum, dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak semena-mena melakukan tindakan melawan hukum,

Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami, SH M Hum mengatakan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan ide dari Bupati H Sayed Jafar Al Idrus, SH.

BACA JUGA:
Bupati Kotabaru Tindak Lanjuti Kerja Sama dengan Pemkab Barru Melalui Pemanfaatan Transportasi Laut

Jadi ke depan, lanjut dia, masyarakat miskin akan mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah daerah.

“Kami akan menunjuk salah satu LKBH yang terakreditasi oleh Kemenhumham. LKBH tersebut yang nantinya akan mendampingi warga miskin, sedangkan pemerintah daerah hanya mengeluarkan biaya saja,” ujarnya.

Menurut dia, program pemberian hukum tersebut juga merupakan inisiatif perda yang nantinya akan kita buat Perbubnya.  “Inisiatif perda ini merupakan inisiatif dewan juga,” ujar Hadlrami.

Untuk sementara, kata Hadlrami, pihaknya akan fokus penganggaran dulu, kalau penganggarannya sudah ada maka akan buat regulasinya dulu.

“Semua tehnis kan harus diregulasikan supaya ada kepastian hukum sehingga LKBH mana yang kita maksud, kemudian yang kita bantu klasifikasi dulu masyarakat yang mana dikatakan miskin itu seperti apa, apakah administatisnya tidak mampu itu sudah sesuai dengan perangkat desa itu,” jelasnya.