“Cap tanda tera tahun 2023 dari Kemendag RI sudah diterima oleh Pemkab Banjar sehingga kegiatan pelayanan pengujian seperti SPBU dan Pertashop, timbangan LPG di agen dan pangkalan, timbangan pedagang di pasar tradisional, fasilitas kesehatan serta pelaku usaha pertambangan dapat dilaksanakan,” kata Made.
Kalimantanlive.com/nabila
Editor : elpian










