Diduga Palsukan Faktur dan Bawa Kabur Uang Rp 90 Juta, Warga Cempaka Banjarbaru Ditangkap

Asal usul pengecekan faktur perusahaan ditemukan kejanggalan. Hingga akhirnya diketahui faktur yang dipalsukan.

“Selang dua hari MA dipanggil, dan mengakui perbuatannya,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku MA dijerat pasal 374 KUHP.

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian