PascaInsiden Tabrakan Damkar Banjarmasin, Personel Diberikan Sanksi dan Sopir Dibebankan Ganti Rugi

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (DPKP) Kota Banjarmasin akhirnya angkat suara terkait insiden kecelakaan yang melibatkan mobil armada damkar menabrak mobil di lampu merah simpang Kuripan, Jalan A Yani Km 2,5, Banjarmasin, pada Sabtu (5/2/2023) lalu.

Penyebab kebakaran tersebut, pihak DPKP mengakui adanya kelalaian pada mobil tangki Damkar miliknya, hingga menyebabkan tabrakan beruntun terhadap lima mobil milik masyarakat.

BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Resmikan Jembatan Sulawesi II, Diberi Nama Jembatan Masjid Jami

Sekretaris DPKP Banjarmasin Muhlis Rida menyampaikan, mengingat pos anggaran yang ada hanya untuk pemeliharaan aset, sedangkan untuk ganti rugi tak dimiliki Pemko Banjarmasin, pihaknya bersama Polresta Banjarmasin akan melakukan mediasi dengan korban, terkait biaya ganti rugi.

“Untuk mengambil jalan tengah biar diatur secara kekeluargaan. Karena jajarannya saat itu sedang melaksanakan tugas pemerintah daerah, tapi korban berharap ganti rugi,” ungkapnya, Senin (6/2/2023).

Muhlis Rida menjelaskan, DPKP Banjarmasin tak ada pos anggaran dan tidak ada aturan tentang ganti rugi.

“Maka dari itu, ganti rugi akan dibebankan ke sopir, karena dianggap sebagai kelalaian,” jelasnya.