BALANGAN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang terduga pelaku kekerasan terhadap anak di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan berhasil diciduk Satreskrim, Satintelkam Polres Balangan dan Polsek Juai .
“Ya memang benar kami telah mengamankan (terduga) pelaku tindak pidana KDRT terhadap anak berinisial AI (9),” kata Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi di Paringin, Rabu (8/2/2023).
Wahyudi melanjutkan, terduga yang diamankan berinisial S (42) merupakan ayah kandung korban dan diamankan saat berada di dekat kantor setempat tanpa perlawanan.
# Baca Juga :Diduga Palsukan Faktur dan Bawa Kabur Uang Rp 90 Juta, Warga Cempaka Banjarbaru Ditangkap
# Baca Juga :Edarkan Sabu di Simpang Emat, Pria dari Desa Bersujud Ditangkap Polisi Tanah Bumbu
# Baca Juga :BEDA NASIB Wakil Rakyat dan Satpol PP Ditangkap karena Nyabu Bareng, 1 Cuma Direhab, 1 Dipidana
# Baca Juga :Pria di HST Tak Berkutik Ditangkap Polisi Menyamar, Beli Sabu dari Ibu Rumah Tangga
Wahyudi menjelaskan, ia diamankan karena telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan penganiayaan terhadap anak kandungnya dengan cara memukul di bagian kepala korban dengan tangan, serta mencekik leher korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian kepala dan lehernya, lalu ibu kandung korban melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Juai.
Adapun barang bukti yang pihaknya amankan, yaitu satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lembar celana pendek warna hitam abu-abu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Wahyudi.
Atas perbuatannya ia diancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 Jo Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/antara







