Iapun menambahkan bahwa dirinya pernah mendapatkan laporan ada warga di Lontar penderita stunting ditolak rumah sakit hanya karena soal ekonomi.
Sebagai pemangku kebijakan kita sedih melihat ini, hanya gara gara satu aturan, sementara aturan ini di bawah undang undang. UUD 45 mengamanatkan fakir miskin diurus oleh negara, ujarnya.
BACA JUGA :
Syairi Mukhlis : Tahun 2023 Ini Kantor DPRD Kotabaru di Desa Sebelimbingan Akan Kami Tempati
Syairi memint desa-desa dan kecamatan segera data orang tidak mampu segera dilaporkan ke dinas sosial. Dan segera lalkukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta dibuatkan BPJSnya
“Dana Rp 6 miliar kami titip ke Dinas Kesehatan, jangan sampai kejadian terulang di 2022 yang menerima ini hanya orang Pulau Laut Utara saja,” ucap Syairi Muhklis.
Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor : elpian







