BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor mengimbau seluruh ASN menjalankan tugasnya masing-masing sesuai peruntukannya dan jangan sampai terjadi penyimpangan.
“Segala sesuatunya kan harus dilaporkan diaudit nantinya oleh BPK maupun inspektorat, kalau masih banyak temuan berarti masih banyak penyimpangan. Untuk itu, kita ingin supaya betul-betul zero temuan ke depannya,” katanya, saat membuka Kegiatan Edukasi dan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintahan bagi ASN Pemko Banjarmasin, Kamis (9/2/2023).
BACA JUGA: Wali Kota Ibnu Sina Bersyukur, Kota Banjarmasin Raih Nilai Tertinggi SPBE Tahun 2022 se-Kalimantan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin diberikan edukasi tentang Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintahan.
Hal merupakan kerjasama Pemerintah Kota Banjarmasin bersama dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, kegiatan berlangsung di Hotel Rattan Inn.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial, Dr Machli Riyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr Indah Laila, sejumlah Pimpinan SKPD, Perusda, Camat dan Lurah Se-Kota Banjarmasin, para narasumber beserta jajaran terkait.
Menurut Wawali Arifin Noor, penyuluhan hukum tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran, koordinasi serta memberikan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi bagi para ASN.










