BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Usulan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus diupayakan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“AKD itu seperti kegiatan monitoring dan kunjungan kerja pimpinan dan anggota, rapat paripurna, reses, pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda), dialog bersama pemerintah daerah dan tokoh masyarakat atau tokoh agama, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan lainnya,” ucap Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, Banjarmasin, Kamis (9/2/2023).
# Baca Juga :Ketua DPRD Kalsel Supian HK Minta Penyusunan RTRW Provinsi Diselesaikan Tahun 2023, Ini Alasannya
# Baca Juga :Ekosistem Laut dan Pesisir Memprihatinkan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Paman Yani Serukan RZWP
# Baca Juga :Pemasukan PAP Minim, Komisi II DPRD Kalsel Dorong Samsat Rantau dan Kandangan Berimprovisasi
# Baca Juga :Komisi IV DPRD Kalsel Monitoring Kurikulum Merdeka di SMKN 2 Marabahan Barito Kuala
Disampaikan Jaini, usulan AKD itu dari penyusunan Rencana Kerja (Renja) selama satu tahun. Namun, jadwal Renja itu dirapatkan di Badan Musyawarah (Banmus) setiap satu bulan sekali.
“Maka dari itu, rapat Banmus yang dilakukan setiap satu bulan sekali itu dilakukan juga penyusunan rancangan Perda,” ungkap Jaini.
Dijelaskan Jaini, pihaknya tetap fokus terhadap tugas pengawasan, anggaran dan pembentukan Perda.
“Hal ini memang tugas kami dalam memberikan pelayanan administrasi dan keuangan untuk pimpinan dan anggota DPRD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Jaini.
Jaini pun mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel bersama pihak legislatif terus berkolaborasi memantapkan pelaksanaan program pembangunan.
“Mereka bersama-sama mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan,” kata Jaini.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id







