Ditambahkannya, salah satu pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh orangtunya dan mengakui bahwa melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku lainnya yang telah dijemput oleh pihak kepolisian.
“Pelaku pencurian semuanya ada tiga orang dan satu kabur,” tambahnya.
BACA JUGA:
Korsleting Listrik, Rumah dan Sarang walet di Muara Uya Tabalong Terbakar
Kini kedua pelaku disangkakan terjerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian.
“Kedua remaja tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan perlakuan khusus anak di bawah umur dan turut disita 3 buah sarang madu kelulut dan 3 unit sepeda motor,” tutup Iptu Sutargo.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian







