JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (13/2/2023).
PN Jaksel telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo beragendakan duplik pada Selasa (31/1/2023) lalu. Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Gegana Sterilisasi PN Jaksel.
“Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim,” ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta.
# Baca Juga :Dapat Cerita Sepihak dari Putri Candrawathi, Sambo Ngamuk dan Habisi Brigadir J dengan Sadis
# Baca Juga :LIVE STREAMING Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan Pukul 10.00 WIB
# Baca Juga :Istri Ferdy Sambo Berbaju Tahanan, Sambil Menangis Putri Candrawathi: Titip Anak-anak Saya!
# Baca Juga :Istri Ferdy Sambo Berbaju Tahanan, Sambil Menangis Putri Candrawathi: Titip Anak-anak Saya!
Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2/2023).
Samuel mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa,” ucap Samuel di Jambi, Minggu (12/2/2023).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa (17/1).
Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/antara







