Dia menyatakan, untuk proses pengadaan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Balangan dan Unit Pengadaan Barang dan Jasa, agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Proses peraturan Bupati Balangan tidak memakan waktu yang lama untuk melaksanakan tender pengadaan barang yang disebutkan,” ucapnya.
Bupati Balangan H Abdul Hadi mengambil kebijakan untuk memberikan fasilitas untuk menunjang kegiatan–kegiatan Pemerintahan Desa, sehingga tidak ada kendala kalau harus melakukan kegiatan tugas luar yang menempuh jarak cukup jauh.
Menurutnya, mobil–mobil operasional Kepala Desa ini rencananya akan diberikan logo milik Pemkab Balangan dan plat merah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap kendaraan operasional untuk para Kepala Desa ini tidak ada kendala untuk melakukan aktivitas sehari–hari terutama untuk kegiatan di luar desa,” ucap Ismail.
Kalimantanlive.com/Kamila
Editor : elpian







