FGD di DKUMP2 Tanbu, Disperin Kalsel Ingatkan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Produk Dalam Negeri

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mewajibkan dan mendorong semua pihak untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa.

Kepala Disperin Kalsel H Mahyuni mengatakan, dasar hukum kewajiban penggunaan produk dalam negeri tertuang dalam Pasal 86 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

BACA JUGA:
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Terima Penghargaan Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

“Mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa untuk Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD serta BUSwasta yang mengusahakan sumber daya yang dikuasai Negara,” kata H Mahyuni dalam FGD standarisasi industri terkait TKDN dalam menunjang pelaksanaan P3DN di Ruang Rapat Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (15/2/2023).

H Mahyuni yang juga selaku narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, dasar lain penggunaan produk dalam negeri adalah Pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberdayaan Industri yang isinya kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedkit 40 persen.

Selain itu, tambahnya, ada juga Pasal 66 Perpres Nomor 12 tahun 2021 Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri.

“Setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara maka wajib menggunakan produk dalam negeri,” urainya.

Menurutnya, Produk Dalam Negeri (PDN) sesuai Pasal 1 Ayat 21 PP Nomor 29 Tahun 2018 adalah Barang dan Jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, serta proses menggunakan bahan baku/komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.