Kepala Dispersip Tanah Bumbu : Pernyelamatan Arsip Statis Pemekaran Desa dan Kecamatan Sangat Penting

“Sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 24 ayat 4 butir b bahwa arsip daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari desa,” terangnya.

Ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.(*/rls)

Kalimantanlive.com/Desy
Editor : elpian