BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043.
Pengajuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, Rabu (15/2/2023).
BACA JUGA:
Perda Ramadhan Bakal Diganti, Pemko Banjarmasin Tunggu DPRD Bentuk Pansus
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar, menyatakan saat ini Kalsel memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRWP Tahun 2015-2035.
Namun, lanjutnya, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memberikan amanat bahwa perairan pesisir menjadi materi muatan dalam RTRWP.
“Maka Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRWP 2015-2035 dan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kalsel Tahun 2018-2038 perlu dilakukan perubahan agar dapat sejalan dengan dinamika ketatanegaraan saat ini,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Gubernur, pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2015 sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal yang berpengaruh antara lain pengaruh kebijakan otonomi daerah kabupaten/kota, kebijakan regional dan kebijakan nasional.







