Pemprov Kalsel Ajukan Raperda RTRW 2023-2043, Dewan Ingin Fasilitas Umum Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

Sedangkan faktor internal yang berpengaruh antara lain peta dasar dalam pemetaan, kelengkapan data dan informasi, analisis dan rencana yang saling terkait, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.

“Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya Raperda tentang RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043 ini dapat mengakomodir dinamika yang terjadi pada faktor internal dan eksternal tersebut,” katanya.

BACA JUGA : Sekretariat DPRD Kalsel Gunakan AKD untuk Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Ditambahkan Gubernur, Raperda Tentang RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043 memiliki peran penting dalam mendukung provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang ibukota negara dan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan tata ruang provinsi Kalsel

“Sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan perkembangan di Kalsel dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam,” tuturnya.

Dengan hadirnya Raperda RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043 ini dapat memberikan pedoman bagi kabupaten dan kota se Kalsel dalam membangun daerah untuk beberapa tahun ke depan sehingga dapat bersinergi dalam membangun Kalsel.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripudin mengatakan pihaknya menginginkan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota bisa dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRWP.

Dewan berharap nantinya pembahasan RTRWP ini bisa lebih rinci dan teliti sehingga pembangunan di Kalsel tidak lagi termasuk di zona kawasan hutan.

“Itu sih inti yang ingin juga nanti kami sampaikan kepada Pansus Raperda RTRWP,” jelasnya. (*)

Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian