Resahkan Warga Tanjung, Satreskrim Polres Tabalong Tangkap Bandar Judi Togel

Iptu Sutargo menambahkan, TR mengakui perbuatannya sebagai pengumpul togel dan nantinya akan di kirimkan ke situs perjudian.

“Pelaku TR sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam  pasal 303 KUH Pidana,” tambahnya.

BACA JUGA: Curi Sarang Madu Kelulut, Dua Remaja di Tabalong Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Kabur

Adapun barang bukti dari tangan pelaku yang disita berupa 3 buah handphone warna hitam, biru dan navy, satu buah buku rekening atas nama pelku, satu lembar kartu ATM, satu lembar sobekan kertas serta uang tunai RP 385 ribu diduga hasil judi togel.

Kalimantanlive.com/a hidayat
Editor : elpian