Bupati Zairullah: RTRW Kabupaten Tanah Bumbu, 2017-2037 Perlu Ditinjau Kembali

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RTRW Tanah Bumbu tahun 2017-2037 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan strategi pengembangan penataan ruang.

Peninjauan RTRW juga untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

BACA JUGA:
Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Ingatkan Seluruh ASN untuk Muliakan Orangtua Jika Ingin Hidup Sukses

Demikian Disampaikan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Asisten III Bidangi Administrasi Umum Andi Aminuddin pada rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, Kamis (16/2/2023).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alydrus, pihak eksekutif menjelaskan, tujuan penataan ruang untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi daerah sebagai pusat industri, transportasi, dan pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan.

“Dan didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan,” ungkapnya.