JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Anda berencana membuat KTP elektronik untuk anak atau keluarga lainnya? Ada aturan baru terkait pembuatan e-KTP di tahun 2023 ini.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP lagi. Nantinya, e-KTP ini akan diganti menggunakan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
# Baca Juga :Pemkot Banjarbaru Ubah KTP-EL Menjadi Digital ID, Ini Syaratnya
# Baca Juga :VIRAL Warganet Menyesal Foto di E-KTP-nya Jelek, Apakah Bisa Diganti? Ini Kata Dukcapil
# Baca Juga :Palsukan SIM, KTP hingga kta Kelahiran, Pemuda di Tanahbumbu Dibekuk Unit Reskrim Simapng Empat
# Baca Juga :Target Perekaman E-KTP 99 Persen, Disdukcapil-KB Kalsel Jalankan Program Jemput Bola
Menurut penjelasan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, kebijakan beralih ke KTP digital ini merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap melakukan proses digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP digital.
KTP elektronik digital tidak secara langsung akan menghapus penggunaan KTP elektronik biasa. e-KTP digital akan menjadi identitas digital masyarakat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Saat ini, aplikasi IKD hanya bisa diunduh melalui Play Store pada smartphone berbasis android dan belum tersedia di App Store.
Disadur dari laman resmi Indonesia Baik, pemerintah masih akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Lantas, bagaimana cara membuat KTP elektronik digital?
Cara membuat e-KTP digital
Dituliskan dalam laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pontianak, seseorang yang akan membuat KTP digital harus memiliki KTP elektronik, alamat e-mail, dan smartphone berbasis android.
Lebih lanjut, langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik digital sebagai berikut:
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
Isikan data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone, lalu klik verifikasi data
Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation
Scan QR code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi IKD
Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada halaman aktivasi
Aktivasi IKD telah selesai







