BATULICIN, RILISKALIMANTAN.COM – Sesuai Raperda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu, Pemkab berencana untuk mengubah kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bahkan, pemerintah daerah akan mengusulkan rencana ini kepada Dewan KEK Nasional.
Rencana ini terungkap saat Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin menyampaikan sambutan Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar dalam rapat paripurna DPRD Tanbu dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043 pada rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis (16/02/2023).
BACA JUGA:
Bupati Zairullah: RTRW Kabupaten Tanah Bumbu, 2017-2037 Perlu Ditinjau Kembali
Andi Aminuddin menjelaskan, salah satu latar belakang penyampaian Raperda RTRW adalah untuk meninjau kembali kawasan Setangga agar menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL (Area Penggunaan Lain) melalui pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.







