Raperda RTRW Tanah Bumbu di DPRD, Pemkab Wacanakan Setangga Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus

Pemkab Tanbu menilai, Raperda tentang RTRW Tanbu Tahun 2023-2043 sangat diperlukan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan.

“Karena itu, Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RTRW Tanbu Tahun 2017-2037 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan,” katanya.

BACA JUGA:
Musorkab KONI, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Ingatkan Soal Pembinaan Atlet dan Prestasi

Selanjutnya, tambah Andi Aminuddin, tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi Daerah sebagai pusat industri, transportasi, dan pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan yang didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alydrus sendiri berjalan lancar, dimana kegiatan rapat dibuka dengan penyampaikan kata sambutan Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin. (*rls)

Kalimantanlive.com/Desy
Editor : elpian