Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektorat Kabupaten Banjar, Yusna Gunani mengatakan, diperlukan sebuah strategi agar tata kelola keuangan desa dapat memenuhi prinsip-prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
“Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa tersebut seyogyanya dapat mencegah terjadinya korupsi dan penyelewengan dana desa yang berpotensi akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan di desa,” ucap Yusna Gunani.
Dalam kesempatan ini juga dipaparkan profil Desa Awang Bangkal Barat tahun 2022 yang disampaikan oleh sekretaris pambakal dan pemaparan materi terkait penilaian serta assisment langsung pengisian penilaian dari Tim KPK RI.
Kalimantanlive.com/Nabila
Editor : elpian







