TANAHLAUT, Kalimantanlive.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel yang membidangi pembangunan dan infrastruktur laksanakan monitoring berkala perlengkapan jalan ke sejumlah titik jalan umum di Kabupaten Tanah Laut agar fungsinya tetap terjaga demi keselamatan bersama.
“Kami memeriksa Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dimiliki oleh Balai Jalan, selain itu juga sekaligus monitoring rencana pembangunan halte yang dimiliki oleh dinas perhubungan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Gusti Abidinsyah.
Berdasarkan Pasal 25 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan Perlengkapan Jalan, di antaranya rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, hingga alat penerangan jalan.
“Lampu jalan dan marka jalan menjadi fokus Komisi III karena fungsinya yang amat penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” jelas Abidinsyah, di Bati-bati, Tanah Laut Jum’at (17/2/2023).

Salah satu titik pemberhentian rombongan Komisi III yakni di jalan depan SDN Pandahan 2, Kecamatan Bati-Bati. Berdasarkan pengakuan dari Kepala Sekolah SDN Pandahan 2, Isnaniah, di ruas jalan tersebut acap kali terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Baru-baru ini siswa kami yang menjadi korban tertabrak truk, masih rawat jalan karena ada tulang yang patah. Kami inisiatif dengan dana pribadi membeli traffic cone, tapi beberapa sopir tetap tidak mengurangi laju kendaraan, bahkan traffic cone-nya dilindas begitu saja,” ujar Isnaniah.










