“Dari kejadian ini yang bersangkutan mengalami beberapa luka tusuk, dan terpaksa harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin,” jelas Kanit Reskrim.
Kini atas perbuatannya, Murjani diancam dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







