KOTABARU, Kalimantanlive.com- Sebanyak 11 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru memperoleh program Asimilasi di rumah atau pembebasan bersyarat, Sabtu (18/02/23).
Di depan Lapas Kotabaru 11 warga binaan tersebut dijemput oleh puluhan keluarganya dalam suasana tangis bahagia dengan harapan warga binaan akan hidup lebih baik lagi bersama keluarga dan masyarakat.
BACA JUGA:
Lapas Kotabaru Pasarkan Bibit Unggul Kelapa Sawit Hasil Budidaya Warga Binaan
Kalapas Kotabaru Yosef Yembise melalui Kasubsi Registrasi, Junian Ramadhani menyebutkan, pemberian program Asimilasi di rumah ini sebagai bentuk tindak lanjut atas Keputusan Mentei Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Jangka waktu yang menjangkau narapidana 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang satu per dua hanya sampai dengan 30 Juni 2023,” katanya.
Yosef menjelaskan, program asimilasi di rumah ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulan Penyebaran Covid-19 serta untuk mengatasi overcrowding di dalam Lapas.









