TANJUNG, Kalimantanlive.com – Seorang pria berusia 39 tahun warga Kabupaten Tabalong ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong di sebuah toko di Kecamatan Tanjung pada, Rabu (15/02/2023) malam.
BACA JUGA:
Resahkan Warga Tanjung, Satreskrim Polres Tabalong Tangkap Bandar Judi Togel
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan tindak bejat pelaku terungkap saat ibu korban melaporkan ke petugas kepolisian setempat.
“Kejadian berawal saat anak perempuan dari saksi yang merupakan teman dekat pelaku, memberitahu kepada ibunya bahwa ada remaja yang bisa open BO,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/02/2023).
Kemudian, saksi menyampaikan kepada pelaku sehingga menyuruh saksi untuk mengajak korban agar bisa bergabung dan pada Sabtu (11/02/2023) malam. Saksi menjemput korban di kediamannya serta berpamitan kepada ibu korban dengan berasalan makan bakso.
Ibu korban sempat menolak, sebab saat itu sudah larut malam namun saksi tetap berasalan hanya sebentar untuk menemani anaknya agar mau makan sehingga memperbolehkan namun hanya sebentar.







