Korban menjelaskan bahwa pagi itu korban diantarkan pulang oleh saksi hanya sampai di depan gang saja, dan tadi malam sebenarnya pergi minum-minuman keras bersama-sama saksi dan pelaku,” ujarnya.
Di hadapan ibunya, korban juga mengaku pelaku memberikan uang Rp 100 ribu untuk tidak menceritakan kejadian malam itu dan juga mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali dalam keadaan sadar namun tidak bisa bergerak karena pengaruh minuman keras.
BACA JUGA :
Polres Tabalong Ringkus Dua Pria, Diduga Miliki Ribuan Butir Obat Daftar G
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar jaket berwarna hitam, 1 lembar baju berwarna hitam, 1 lembar celana panjang berwarna biru bercorak kotak-kotak, 1 set pakaian dalam wanita, 1 lembar surat keterangan Visum at Repertum,” Iptu jelas Sutargo.
Kalimantanlive.com/a Hidayat
Editor : elpian







