MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Dua kekayaan budaya Kabupaten Banjar Penggosokan Intan dan Musik Kintung masuk nominasi untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2023.
Demikian disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah, pada Apel Kerja Gabungan dengan petugas dari Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar di halaman Kantor Bupati Banjar, Martapura Senin (20/2/2023) pagi.
BACA JUGA: Bupati Banjar Saidi Mansyur dan SKPD Teken Komitmen Bersama Manajemen Risiko di Hadapan BPKP RI
Menurut Ikhwansyah dalam rangka pelestarian kebudayaan telah dilakukan inventarisir kekayaan budaya asli Kabupaten Banjar dan diproses penetapannya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
“Pasar Terapung Lok Baintan, Sinoman Hadrah dan Kerbau Rawa Desa Alalak Padang Kecamatan Cintapuri Darussalam merupakan karya budaya asal Kabupaten Banjar telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Ikhwansyah.
Dia menyebutkan, terdapat dua kekayaan budaya Kabupaten Banjar lainnya yang telah masuk nominasi untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2023 ini yaitu Penggosokan Intan dan Musik Kintung.
“Penetapan sebagai warisan budaya Indonesia merupakan langkah awal dari upaya kebudayaan kita dapat diakui sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO,” ungkapnya.










